Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama ZuniarGrid.ID - Kasus penganiayaan anak terhadap ibu terjadi di Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.Kasus anak aniaya ibu di Riau ini terjadi pada Kamis (18/11/2021)Seorang anak berinisial AS alias AR (26) tega menganiaya ibu kandungnya, yakni PP alias OK (58) lantaran kesal permintaannya kerap tak dituruti ibunya.Usut punya usut, ini rupanya bukan kali pertama AS menganiaya sang ibu.Mengutip dari Kompas.com, Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Asdisyah Mursid mengatakan, pelaku mengaku tega menganiaya ibunya karena kesal tak diberi uang."Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya ibunya karena kesal tak diberi uang," kata Asdisyah yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (23/11/2021).Kasus anak aniaya ibu ini terjadi pada Kamis (18/11/2021), sekitar pukul 20.30 WIB.Kala itu, pelaku AS datang ke rumah ibunya untuk meminta uang, namun sang ibu tidak memberikan uang kepada anaknya.
Pelaku kemudian menanyakan keberadaan egrek atau alat panen sawit kepada ibunya.
Namun, karena setelah dicari di dalam rumah tidak ketemu, pelaku akhirnya mengajak ibunya mencari egrek tersebut ke kebun sawit milik korban. AKP Asdisyah Mursid mengatakan, saat perjalanan ke kebun sawit itu lah, pelaku menganiaya ibunya."Dalam perjalanan menuju kebun itu, pelaku dengan perasaan kesal tak diberi uang, lalu memukul kepala ibunya sebanyak tiga kali," kata Asdisyah. Kejadian ini rupanya bukan kali pertama pelaku AS menganiaya ibu kandungnya.Melansir dari TribunJateng.com, AKP Asdisyah Mursid mengatakan, korban mengaku sudah sering dipukul lantara tak memberi uang kepada anaknya."Berapa dia (pelaku) minta uang enggak dijelaskan sama ibunya," kata Asdisyah yang dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com, Selasa (23/11/2021)."Kegunaan uang untuk apa sama pelaku belum tahu, karena belum dikasih. Yang jelas sudah sering dia mukul ibunya," jelasnya.Korban yang sudah tak tahan dengan perbuatan anaknya tersebut akhirnya memutuskan melaporkan AS ke Polsek Kampar Kiri Hilir.Alhasil, setelah 2 hari dilakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek berhasil menangkap pelaku di rumahnya, pada Minggu (21/11/2021).Akibat perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.
(*)