Selain itu, barang bukti yang juga ikut disertakan yaitu tangkapan layar."Akunnya ada lebih sekitar 8 buktinya ada screen shoot dan ada capture-an dari mas Billar," tutup Sandy Arifin.Tindak pengancaman tersebut dilaporkan Rizky Billar dengan pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang ITE.Laporan yang diajukan Rizky Billar terkait tindak pengancaman tersebut pun terdaftar dengan nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.Baca Juga: Rizky Billar Bocorkan soal Ancaman yang Diterimanya dan Lesti Kejora hingga Putuskan Lapor Polisi
(*)