Find Us On Social Media :

Bisa-bisanya Tindak Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Disebut Tanda Kasih Sayang, Cara Tersangka Memperlakukan Korban Bikin Murka!

By Novia, Selasa, 23 November 2021 | 20:09 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

Kini, tersangka kini dijerat dengan Pasal 76E jo 82 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Ditambahkan dari Tribunnews.com, tindak cabul terhadap anak di bawah umur juga dilakukan seorang anggota DPR RI.Namun, identitas seorang anggota DPR RI masih belum dijelaskan secara pasti.Yang pasti, kasus ini telah disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban, Gangan, dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021) lalu."Bukan pelecehan seksual dalam terminologi hukum pidana tidak dikenal pelecehan seksual.""Tapi, dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.""Klien kami anak dibawah umur dengan ancaman dan tekanan," kata Kuasa Hukum Korban, Gangan, dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: 12 Tahun Beroperasi Selalu Ada Gangguan Makhluk Gaib, Puskesmas Angker ini Terpaksa Ditutup, Pengakuan Perawat dan Pasien Bikin Merinding

(*)