Find Us On Social Media :

Haters Ketar-ketir! Rizky Billar Laporkan 8 Akun Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Bukti Sudah Diserahkan ke Polisi

By Pradipta Rismarini, Selasa, 23 November 2021 | 17:45 WIB

Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Rizky Billar resmi melapor dengan dugaan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Miris! Usai Diperkosa, Siswi SD di Kota Malang Ini Dianiaya 8 Orang, Berikut Kronologinya

Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5855/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

(*)