Saat disinggung dugaan keterlibatan suami Demseria yang mengurus administrasi dan mencairkan dana pensiunan kematian di PT Taspen, Asepte menjelaskan masih menyelidiki.
Pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan suami Demseria sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Selanjutnya, dalam proses hukum, Demseria akan diperiksa kesehatannya oleh tim medis untuk dimintai keterangan.
Demseria juga rencananya akan ditahan di Lapas Klas IIA Binjai.
"Rencananya dia akan ditahan di Lapas Binjai jika sudah siap diperiksa lanjut," lata Kasi Datun, Nuni Triana.
Diketahui, perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini bermula dari seorang oknum guru, DS yang bolos ngajar di Sekolah Dasar Negeri 027144 sejak 2010 lalu.
Meski bolos, gaji yang bersangkutan tetap mengalir.
Besaran gaji Demseria SSimbolon bervariasi, maksimal diperoleh Rp 4.367.900. Jika gaji yang bersangkutan dikalikan 86 bulan menjadi sebesar Rp 375.639.400.
Perbuatan ini bukan di ranah disiplin ASN lagi akar masalahnya.
Namun ada upaya untuk bekerjasama mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan negara.
Perkara ini diduga melibatkan Kepala SDN 027144 Binjai Utara Sulasih, Kepala UPT Disdik Binjai Utara Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Disdik Binjai Utara Irwan Khotib Harahap hingga Kabid Dikdas Disdik Binjai.
PT Taspen Medan, perusahaan plat merah ini mencairkan dana kematian DS yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat.
Diduga tanpa melakukan pengecekan akurat, PT Taspen mencairkan dana kematian DS yang penerimaan pertama pada 5 Mei 2014 lalu sebesar Rp 59.179.200 dan penerima kedua sebesar Rp 3.207.300 pada 23 November 2014.
Sehingga total dana kematian yang dicairkan PT Taspen itu sebesar Rp 62.386.500 mengalir ke rekening Bank Rakyat Indonesia Pajak Tavip atas nama Adesman Sagala.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 438.025.900. Pencairan dana kematian yang disalurkan PT Taspen berkat adanya surat kematian yang dibuat Adesman Sagala.
Penyidik menduga, Adesman Sagala yang mengurus semua dokumen administrasi kematian fiktif tersebut yang kemudian diajukan kepada PT Taspen.
Artikel ini pernah ditayangkan sebelumnya di Suar.ID dengan judul Pura-pura Mati, Selama 7 Tahun Guru SD Ini Tak Pernah Mengajar dan Terima Gaji Rp435 Juta
(*)