Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Seperti yang diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban atas kasus mafia tanah yang dilakukan ART-nya, Riri Khasmita.
Di mana Riri Khasmita melakukan penggelapan terhadap 6 sertifikat properti milik Almarhumah ibunda Nirina Zubir dengan dibantu beberapa notaris.
Akibatnya, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.
Keluarga Nirina Zubir pun melaporkan kejadian ini ke kepolisian dan 5 orang sudah ditetapkan jadi tersangka.
Sebelum kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir viral, 3 orang tersangka sudah ditahan, yaitu Riri Khasmita, Edrianto, dan Faridah, sementara 2 orang masih diproses, yaitu Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Kini, salah satu mafia tanah yang sebelumnya masih belum ditahan, yaitu Erwin Riduan, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Hal tersebut terjadi setelah Erwin Riduan 2 kali mangkir dari pemeriksaan.