"Diduga cairan tersebut diminum di perjalanan, karena korban ditemukan warga sekitar keesokannya yakni Jumat, 15 Mei 2020, di pinggir jalan dengan kondisi tergeletak dan sudah meninggal,” papar Sajarod.
Diketahui saat itu pihak polisi dan Puskesmas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban untuk mengetahui adanya tindak kesengajaan atau tidak dalam kematian korban.
Namun ketika itu tidak ditemukan unsur seperti penganiayaan pada korban.
Selain itu, keluarga koban pun juga meminta agar jenazah Mu'arif segera dimakamkan.
"Dari pengembangan ini tersangka juga telah mengakui semuanya. Untuk motif dan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah sama yakni ingin menguasai uang milik korban-korbannya," ujarnya.
Melansir dari antaranews.com, pengungkapan kasus ini bermula ketika adanya pembunuhan pada L (31) dan W (38), warga Dusun Marongan,Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Dalam perjalanannya, menurut hasil pengembangan kasus ini, IS ternyata juga diduga melakukan pembunuhan dengan cara yang sama terhadap S (63) warga Desa Sumberrahayu, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada (4/12/ 2020).
(*)