Namun, baru-baru ini, Valencya dikabarkan bebas dari tuntutan apapun.
Dikutip Grid.ID dari TribunJabar.com pada Rabu (24/11/2021), Valencya dinyatakan bebas dari segala tuntutan pada sidang replik, Senin (22/11/2021) lalu.
Pembebasan tuntutan untuk Valencya ini, menurut Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer diputuskan berdasarkan dari hati nurani.
"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan," ujarnya.
Selain itu, nasib berbeda justru diterima oleh sang suami, Chan Yung Ching.
Dirinya dituntut balik oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Bukan tanpa sebab, menurut JPU, laporan Valencya mengenai KDRT yang dilakukan oleh Chan Yung Ching telah terbukti.