Find Us On Social Media :

Istri yang Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara Gegara Marahi Suaminya yang Mabuk Akhirnya Bebas, Nasib Malang Justru Dialami sang Suami, Begini Kabarnya Sekarang

By Mahdiyah, Rabu, 24 November 2021 | 14:15 WIB

Valencya yang menangis usai dituntut hukuman penjara 1 tahun oleh JPU karena memarahi suaminya yang mabuk.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Masih teringat jelas di benak publik tentang istri yang dituntut hukuman penjara 1 tahun karena memarahi suaminya.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (24/11/2021), Valencya (45) didakwa perihal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh suaminya, Chan Yung Ching.

Dirinya dilaporakan sang suami lantaran kerap memarahi suaminya yang mabuk.

Tuntutan hukuman 1 tahun penjara itu tentu membuat Valencya syok dan kecewa.

Dirinya pun langsung mengungkap kekecewaannya usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/11/2021) lalu.

"Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia, tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," ujarnya sambil menangis.

Hal ini pun langsung menjadi perbincangan panas di publik.

Baca Juga: 7 Siswa SMP di Kupang Mabuk saat Jam Belajar, sang Pelajar Bikin Onar sampai Merusak Pagar dan Tembok Sekolah, Akhirnya Pihak Sekolah Ambil Tindakan Ini

Namun, baru-baru ini, Valencya dikabarkan bebas dari tuntutan apapun.

Dikutip Grid.ID dari TribunJabar.com pada Rabu (24/11/2021), Valencya dinyatakan bebas dari segala tuntutan pada sidang replik, Senin (22/11/2021) lalu.

Pembebasan tuntutan untuk Valencya ini, menurut Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer diputuskan berdasarkan dari hati nurani.

"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan," ujarnya.

Selain itu, nasib berbeda justru diterima oleh sang suami, Chan Yung Ching.

Dirinya dituntut balik oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Bukan tanpa sebab, menurut JPU, laporan Valencya mengenai KDRT yang dilakukan oleh Chan Yung Ching telah terbukti.

Baca Juga: Kasus Wanita di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Marahi Mantan Suaminya yang Mabuk Berbuntut Panjang, Pihak sang Mantan Suami Kini Buka Suara hingga Ungkap Hal Ini

"Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujar Fadjar yang merupakan Jaksa Madya dalam sidang tersebut.

Tak hanya itu, pihak JPU juga menuntut agar biaya perkara sebesar Rp 5 juta dibebankan kepada Chan Yu Ching.

 

(*)