Find Us On Social Media :

Antisipasi Kenakikan Kasus Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Terapkan PPKM level 3

By Nana Triana, Rabu, 24 November 2021 | 17:30 WIB

Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN

Grid.ID - Pemerintah berencana akan menerapkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus atau gelombang ketiga Covid-19. Tidak hanya itu, pemerintah pun terus mensosialisasikan pentingnya disiplin protokol kesehatan (prokes) agar menghindarkan diri dari virus Covid-19.

Dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Selasa (23/11/2021), Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Sub Bidang Mitigasi Falla Adinda menegaskan, keputusan tersebut diambil untuk mempertahankan situasi yang telah membaik saat ini. Tentunya, pembatasan dilakukan tidak dengan tujuan menghambat kegiatan ekonomi yang mulai berjalan saat ini. 

“Kebijakan (PPKM) diambil untuk menyelamatkan yang paling penting dulu, yaitu nyawa manusia,” ujar Falla melalui keterangan resmi yang diterima Grid.ID, Rabu (24/11/2021).

Terkait kesadaran protokol kesehatan, menurut Falla perubahan perilaku sudah ada dalam masyarakat. “Sudah terbentuk berkat bantuan masyarakat, media, nakes, dan lain lain, untuk bisa saling mengingatkan kalau inilah new normal,” paparnya.

Baca Juga: Urusan Hak Wali Gala Sky, Ayahanda Bibi Ardiansyah Tak Ingin Ada Tembok Pembatas dengan Besannya

Untuk itu, Fella berharap masyarakat memahami, bahwa pembatasan mobilitas ditetapkan bukan untuk menghambat pulihnya perekonomian, melainkan untuk mencoba mengendalikan Covid-19 agar pada bulan-bulan berikutnya, Indonesia bisa mempertahankan situasi yang telah membaik saat ini.

“Selama tidak ada perpindahan manusia, maka kasus infeksi atau penularan bisa ditekan,” kata Falla.

Selanjutnya, masyarakat perlu menghidupkan pola pikir bahwa hidup harus selalu berhati-hati dan peka terhadap kondisi dan data di tempat mereka berpijak. Kepekaan tersebut, kata Falla, akan membuat masyarakat dapat lebih adaptif menyikapi perkembangan yang ada.

“Pada dasarnya, aturan prokes tidak ada perubahan dari awal pandemi. Dengan menerapkan halhal tersebut setidaknya kita berkontribusi menurunkan kasus, jadi bukan kita yang menularkan atau tertular. Itu harus tetap dijalankan.” ujar Falla.

Baca Juga: Masyarakat Mulai Lengah Prokes, Satgas Covid-19 Berkolaborasi dengan Dody Isnaini dan Musica Studio's Membuat Kampanye Lagu

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), M Adib Khumaidi menjelaskan, peran masyarakat sangat besar dalam upaya menekan potensi kenaikan kasus. Begitu pula dengan peran tenaga kesehatan yang terus waspada, di samping pemerintah selaku pembuat regulasi.