Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penggelapan terhadap 6 sertifikat tanah milik almarhumah ibunda Nirina Zubir.
Disamping itu, beberapa orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, salah satu notaris yang menjadi tersabgka, Erwin Riduan, disebut-sebut kabur.
Pasalnya, Erwin Riduan sudah 2 kali mangkir dari panggilan polisi.
Menepis isu tersebut, Erwin Riduan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021).
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, mengungkapkan Erwin Riduan menyerahkan diri dengan didampingi Ketua Ikatan PPAT.
Baca Juga: Tersangka Notaris yang Terlibat dalam Kasus Mafia Tanah Terhadap Nirina Zubir Langsung Ditahan
“Menyerahkan diri dan diantar oleh Ketua Ikatan PPAT pak Hapendi Harahap,” ungkap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi dihubungi media, Selasa (23/11).
Oleh karena itu, Erwin Riduan tidak perlu ditangkap kepolisian karena telah menyerahkan diri.
“Jadi nggak perlu ditangkap karena menyerahkan diri. Anggota kami kerahkan semua kemudian kami tunggu di Polda,” ungkapnya.
Pihak kepolisian menyebutkan alasan Erwin Riduan menyerahkan diri karena pemberitaan kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir.
Kata Petrus, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Erwin. Menurutnya tersangka kasus mafia tanah itu mengaku siap kooperatif.
“Dia serahkan diri, karena teman-teman sudah beritakan imbauan penyidik agar kooperatif serahkan diri,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sebesar Rp17 M.
(*)