"Polisi itu kerjanya menegakkan hukum, bukan jadi mediator," ujar Arteria, dikutip dari Tribunnews.com.
Anggota Komisi III DPR itu juga mengemukakan kekecewaannya saat sang ibunda dituduh melakukan tindak pengancaman.
Padahal usia sang ibunda sudah sangat renta, yang mana tak memungkinkannya untuk melakukan tindakan kasar tersebut.
"Yang saya paling marah, yang saya paling sedih, tidak bisa diterima, adalah dia (AP) melaporkan ibu saya. Katanya, ibu saya bertindak pidana pengancaman."
"Mana mungkin orang umur 81 tahun, nenek-nenek, mengancam perwira tinggi, aktif, dan perempuan yang jemawa seperti itu," sambungnya.
Perilaku Anggiat yang dinilai sudah sangat keterlaluan membuat Arteria mendesak aparat kepolisian agar yang bersangkutan segera diadili.
Karena selain berbuat kasar dengan menendang tas, Anggiat juga sudah membuat kericuhan dengan mempertontonkan arogansi.
"Hukumnya harus ditegakkan, ya saya ingin sampaikan bagaimana nendang tas, mempertontonkan arogansi kekuasaan yang saya katakan festivalisasi kekuasaan yang berlebihan, apa boleh seandainya bintang tiga seperti itu,"ujar Arteria.
(*)