Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Lima tersangka yang menjadi oknum mafia tanah yang menggelapkan aset Almarhumah ibunda Nirina Zubir sudah ditangkap.
Para tersangka tersebut yaitu Riri Khasmita (ART Almarhumah ibunda Nirina Zubir), Edrianto (suami Riri), serta 3 notaris yaitu Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan hingga kini para tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk sementara ini kami masih mendalami peran para pihak ya, peran notaris Farida, peran PPAT Erwin atau PPAT Ina Rosaina," ungkap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Petrus Silalahi, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
"Kita sekarang ini masih fokus dalam pendalaman, karena lima tersangka sudah kita amankan dan kita tahan, maka kita akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap lima tersangka ini. Perkembangannya untuk sementara itu dulu ya," jelasnya.
Di samping itu, pihak kepolisian saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana aset-aset yang telah terjual.
"Itu yang sedang kita dalami sekarang ini, rangkaian dari aliran dana itu sedang dalam pendalaman kita, sedang dalam pengembangan, tentu kita tidak mau terburu-buru mempublikasikannya, karena dikhawatirkan akan menganggu hak asasi orang," ungkap Petrus Silalahi.