Pihak Ijonk sendiri masih mengikuti proses saja dari sidang perceraian ini.
"Ya masukan laporan, walaupun itu sudah dicabut, tapi yang membuktikan bahwa ada terjadi dan karena ada terjadinya inilah maka memenuhi persyaratan, syarat-syarat untuk dapat cerai," tutur Sinarta.
"Jadinya kalo kita selaku tergugat, yang mengikuti aja apa yang diajukan penggugat kita berikan lagi bukti-bukti dari kita. Jadi penggugat yang seharusnya pro aktif, selaku hukum acara," imbuhnya menyimpulkan.
Seperti diketahui, Dhena Devanka menggugat cerai Jonathan Frizzy ke PA Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.
Orang ketiga disebut menjadi penyebab Dhena Devanka menggugat cerai Jonathan Frizzy.
KDRT juga mewarnai drama rumah tangga Dhena-Ijonk, dengan pembuatan laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Belakangan, laporan tersebut dicabut karena Dhena dan Ijonk bersepakat untuk damai.
(*)