Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah diserahkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Berkas perkara dan barang bukti (tahap II) telah diserahkan atas nama Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya ZV, pada hari Rabu (24/11/2021) pukul 10.00 WIB secara daring.
"Tahap II dilakukan secara daring melalui zoom meeting, di mana para tersangka tetap berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, dengan didampingi oleh Penasehat Hukum, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Jaksa," kutip Grid.ID dari rilis resmi kejasaan, Kamis (25/11/2021).
"Sedangkan Jaksa yang tergabung dalam Tim Jaksa Peneliti berada di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," masih di rilis yang sama.
Berdasarkan rilis yang sama, pihak kejaksaan juga sudah memeriksa identitas para tersangka, berkas perkara, dan barang bukti yang diserahkan.
"Ketiga tersangka membenarkan identitas seusai yang terlampir dalam berkas perkara dan membenarkan sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka."
"Sekaligus membenarkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut," tulis di sebuah keterangan rilis.