Grid.ID - Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah resmi menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Tol Jombang-Mojokerto (11/11/2021) lalu.
Akibat insiden kecelakaan tunggal mobil yang dikendarai Tubagus Joddy, artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia, pada (4/11/2021) lalu.
Penetapan tersangka atas Tubagus Joddy dilakukan usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Jombang.
Pemilik nama asli Tubagus Muhammad Joddy (24 tahun) itu lantas ditahan di Mapolres Jombang, Jawa Timur.
Melansir dari laman Kompas.com, Joddy menghuni ruang tahanan bersama terpidana lain.
Ruang tahanan Joddy tidak dikhususkan dan setelah dinyatakan sehat terbebas dari Covid-19, ia lantas ditahan di ruang tahanan blok 2.
"Kita tidak membedakan ruang tahanan untuk tersangka. Kita lakukan penahanan bersama dengan tahanan yang lain," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho.
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy resmi jadi tahanan dan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Dan atau, Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Dua pekan mendekam di balik jeruji besi di Jombang, bagaimana kabar Joddy sekarang?
Melansir dari tayangan Intens Investigasi, Joddy mendapat perlakuan baik dari para tahanan.
Ia pun sempat kaget dengan perlakuan para narapidana lain terhadapnya.