"Motivasi pelaku, karena pelaku ini sering lihat video mesum," kata Hendra Kurniawan yang dikutip Grid.ID dari TribunSolo.com, Kamis (25/11/2021).
"Di ponsel pelaku, kami temukan banyak sekali video mesum tersebut sehingga memicu tindakan tersebut," lanjutnya.
Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandung guna penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya itu, DND dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)