“Kita mengidentifikasi pelaku merupakan suami korban sendiri," kata Banuara yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (26/11/2021).
"Kita lakukan pemeriksaan dari saksi-saksi dan hasil olah TKP,” jelasnya.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (25/11/2021) dini hari.
Saat itu pelaku ditangkap di sebuah kos di Pasar 1, Dusun Abadi, Desa Tanjung Herang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhan Batui.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian pelaku saat melakukan penikaman, sepeda motor, ponsel, dan dompet korban berisi kartu ATM.
Usut punya usut, pelaku ternyata baru 1 bulan bebas dari hukuman penjara.
Pelaku diketahui sudah 4 kali terlibat kasus tindak pidana dan menjalani 3 kali hukuman penjara.
Baca Juga: Gegara Kecanduan Film Porno, Siswa SMA di Bandung Tega Perkosa dan Bunuh Bocah 10 Tahun