Adapun motif penikaman tersebut dikarenakan pelaku sakit hati akan diceraikan istrinya.
Mengutip dari TribuWow.com, AKP Banuara Manurung menduga bahwa pelaku tak terima akan diceraikan istrinya.
Di sisi lain, korban mengaku kerap bertengkar dengan suaminya, yang membuatnya berniat untuk menceraikan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)