Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Grid.ID - Apa yang akan dilakukan Sobat Grid jika tiba-tiba menemukan satu kantong yang isinya dipenuhi emas batangan? Bagi yang tak kuat iman, mungkin akan langsung membawanya dan menjadikan emas batangan hasil temuan itu sebagai investasi. Pasalnya, kapan lagi mendapatkan durian runtuh? Namun tindakan tersebut tentu tidak baik dan melanggar hukum lantaran termasuk tindakan pencurian. Nah, pemahaman itu juga yang dimiliki seorang tukang sapu yang mengembalikan satu kantong berisi emas batangan hasil temuannya. Melansir Asia Pacific Daily dari IDEAonline, tukang sapu di Bandara International Incheon, Korea Selatan menemukan sekantong emas, Rabu (10/7/19) silam. Tak main-main, temuan dalam kantong itu terdiri dari 7 emas batangan dengan berat mencapai satu kilo untuk per batangnya. Namun, tukang sapu itu justru tidak gelap mata untuk mencuri 7 kilogram emas batangan tersebut.
Ia justru melaporkan dan menyerahkan temuan 7 kilogram emas batangan itu ke polisi. Jika tidak ada yang mengklaim kepemilikan emas batangan ini, maka emas tersebut akan diserahkan kepada tukang sapu tersebut.
Menurut survei oleh Seoul Union News Agency, pemilik emas batangan ini diperkirakan merupakan warga Korea. Pemantauan bandara menunjukkan dua orang membuang emas batangan atas permintaan pemiliknya. Media Korea menduga pemilik emas batangan ini takut digeledah dan ketahuan. Kantor berita itu juga mengungkapkan bahwa polisi telah menemukan pemilik emas batangan tersebut melalui pelacakan. Pertama-tama, dia ditransfer dari Hong Kok ke Jepang, dan kemudian tiba di Korea Selatan. Padahal seharusnya di Korea Selatan, si pemilik emas batangan itu menerima pemeriksaan yang begitu ketat. Perlu diketahui, membeli strip emas di Hong Kong yang bebas pajak ke Jepang, Anda akan memperoleh sekitar 10%. Hal ini menyebabkan banyak tindakan kriminal dengan menjual emas secara ilegal. Karena itu pembelian emas bebas bea cukai dari Hong Kong dan transfer ke Korea Selatan melalui Jepang meningkat secara signifikan. Menurut spekulasi polisi, temuan emas batangan ini juga terkait dengan penjualan emas. Saat ini 7 batang emas tersebut disimpan ke gudang bekas Bea Cukai di Bandara Incheon.
Terlepas apakah kelak pemiliknya datang untuk mengklaim kepemilikan emas tersebut. Menurut hukum Korea Selatan, penemu akan mendapatkan minimum 17,5 juta Won (Rp209 juta). Namun dengan syarat benda tersebut bersih dan tidak terkait sindikat kriminal, jika terkait maka mereka semua akan disita. Melansir kompas.com, per tanggal 4 September 2019 lalu, harga emas di Indonesia saja sudah mencapai angka Rp 775.000 per gram. Pun kondisi ekonomi global tengah berfluktuasi. Mulai dari perang dagang AS-China yang belum menemui titik temu hingga kejadian penyerangan kilang minyak mentah Saudi Aramco pekan lalu. Hal itu menyebabkan investor beralih ke aset-aset safe haven untuk menyelamatkan asetnya, seperti emas dan logam mulia. Alhasil, kondisi ini mengakibatkan tingginya permintaan di tengah terbatasnya supply emas.
(*)