Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Nirnia Zubir memberikan kabar terkini soal kasus mafia tanah yang diduga merugikan keluarganya.Saat ini, Nirina Zubir mengaku fokus untuk membongkar keterlibatan pihak lain selain beberapa tersangka yang sudah ditetapkan."Fokus saya sekarang ini lagi mau melihat kaki tangan yang lainnya lagi," kata Nirina saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Jum'at (26/11/2021) malam.Sang aktris sendiri sudah mendapatkan indikasi adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus ini.Namun, untuk terjaganya proses hukum yang dijalani kepolisian, Nirina belum mau banyak bicara terkait kemungkinan tersangka lain."Pak Petrus (Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya) sudah ngasihin bahwa akan ada tersangka lainnya," tutur Nirina menyampaikan."Yaudah sekarang semua itu sedang berproses. Kembali lagi segala sesuatu gak ada yang instan ya, saya juga memberikan respect saya, hormat saya kepada para penyidik, polisi," paparnya menyatakan.
Baca Juga: Pengacara Nirina Zubir Menduga Ada Pihak yang Mendanai Pembuatan 6 Sertifikat Tanah Palsu
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga artis peran Nirina Zubir dengan kerugian Rp 17 Miliar memang menjadi perhatian publik, belakangan ini.Seturut perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan lima tersangka yang disusul penahanan, termasuk Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto.Nama lain, notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan, juga ditetapkan sebagai tersangka.Para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.Namun, sementara penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.Meski sudah ada lima tersangka, Nirina Zubir melalui unggahan Instagram Story-nya memang menyebutkan bahwa masih ada dalang yang masih berkeliaran.Dalang yang dimaksud Nirina dalam unggahan Instagram Story adalah pihak yang diduga mensponsori pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hingga bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau figur palsu.
(*)