Find Us On Social Media :

Disebut Ikut Menikmati Penjualan Aset Ibunda Sebesar Rp 600 Juta, Nirina Zubir Berikan Klarifikasi dan Tegaskan Hal Ini

By Daniel Ahmad, Sabtu, 27 November 2021 | 07:09 WIB

Nirina Zubir, saat jumpa press di kawasan, Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).

Nama lain, notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Namun, sementara penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.

Meski sudah ada 5 tersangka, Nirina Zubir melalui unggahan Instagram Story-nya memang menyebutkan bahwa masih ada dalang yang masih berkeliaran.

Dalang yang dimaksud Nirina dalam unggahan Instagram Story adalah pihak yang diduga mensponsori pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hingga bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau figur palsu.

(*)