Korban dikatakan langsung tak sadarkan diri dengan luka robek, lecet dan memar. Namun, tetap ditinggal saja oleh orang tuanya di rumah.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung memaksa untuk membawa korban ke Puskesmas terdekat, namun nahas nyawanya tak dapat tertolong.
Pelaku pun berhasil diringkus petugas 2 jam setelah kejadian di kediaman orang tuanya di Dusun LK II Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.
"Kedua pelaku ditangkap dua jam setelah kejadian di rumah orangtuanya."
"Motifnya kedua pelaku ini kesal karena korban suka BAB sembarangan. Korban ini menderita autis," ucap Alamsyah, dikutip dari Sripoku.com.
Pasutri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.