Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Nirina Zubir membantah tuduhan penyekapan yang berakhir laporan polisi mantan ART ibunya, Riri Khasmita, yang diduga dilakukan sang kakak, Fadhlan Karim.
Nirina Zubir merasa anggapan dari pihak Riri Khasmita tersebut tidak masuk akal.
"Lagi-lagi saya bilang, yok kita pakai logika aja, di mana letak penyekapan kalau seseorang bisa keluar masuk dengan bebasnya, dengan HP," kata Nirina Zubir saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).
"Bisa katanya membawa polisi ngelapor ke tempat kita, loh gimana penyekapan kalau lo bisa lapor polisi," paparnya menjelaskan.
Faktanya, menurut sang bintang film itu, Riri masih diperbolehkan pergi dan memegang gawai pribadinya.
Yang bikin mengejutkan, Riri bahkan masih bisa mengoperasikan bisnis yang dibukanya sampai lima cabang.
"Kecuali kita bilang dia nggak boleh pergi, HP diambil, ya boleh bilang itu penyekapan," tutur Nirina mengungkapkan.
"Orang dia bawa HP, tiap hari bisa ngecek ke lima cabangnya di frozen food ini itu, gimana caranya disekap," sambungnya menambahkan.
Istri dari Ernest Cokelat itu kemudian menambahkan, sampai detik ini ia belum mendapat surat terkait pelaporan tersebut.
Pemain film 'Get Married' itu lantas menganggap pelaporan itu hanya gertakan saja dari pihak Riri dan kuasa hukum.
"Sampai saat ini kita belum terima laporan, makanya kayaknya kuasa hukum hanya membesar-besarkan, menakut-nakutkan, I don't know, tapi sampai detik ini sih belum ada," imbuh Nirina menyimpulkan.
Diketahui, pihak Riri Khasmita mengaku telah melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.
Tim kuasa hukum Riri, Syahrudin mengatakan, Riri Khasmita dan suaminya Edrianto sempat tidak boleh keluar rumah oleh kakak Nirina Zubir.
Pelaporan ini terjadi usai Nirina Zubir lantang bicara soal kasus mafia tanah yang merugikannya sebesar Rp 17 miliar.
Seturut perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan 5 tersangka yang disusul penahanan, termasuk Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto.
Nama lain, notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan, juga ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai dasar hukumnya.
(*)