Tim kuasa hukum Riri, Syahrudin mengatakan, Riri Khasmita dan suaminya Endrianto sempat tidak boleh keluar rumah oleh kakak Nirina Zubir.
Pelaporan ini terjadi usai Nirina Zubir lantang bicara soal kasus mafia tanah yang merugikannya sebesar Rp 17 miliar.
Seturut perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan 5 tersangka yang disusul penahanan, termasuk Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Endrianto.
Nama lain, notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan, juga ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai dasar hukumnya.
(*)