Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Nirina Zubir menyebut bahwa pihaknya belum mendapatkan surat apapun terkait laporan polisi atas dugaan penyekapan mantan ART ibunya, Riri Khasmita.
Pihak Riri Khasmita beberapa waktu lalu memang mendatangi Pores Metro Jakarta Barat untuk membuat laporan, usai mengaku disekap kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim.
Nirina Zubir sendiri menganggap pihak Riri hanya melakukan gertakan saja, mengingat kasus lebih besar, yakni mafia tanah tengah menjeratnya.
"Sampai saat ini kita belum terima laporan, makanya kayaknya kuasa hukum hanya membesar-besarkan, menakut-nakutkan, I don't know, tapi sampai detik ini sih belum ada," kata Nirina saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, (26/11/2021).
"Belum terima surat panggilan apa-apa dari Polres Jakbar terkait laporan dari Riri, kita belum terima surat panggilan apa-apa," sambungnya menambahkan.
Sang bintang film tersebut sebenarnya tidak mau mengambil pusing dengan pernyataan-pernyataan dari pihak Riri.
Nirina beralasan bahwa ia bakal percaya pada fakta-fakta yang nantinya diuji di pihak kepolisian.
"Kita kan selalu berpegang teguh kepada bukti dan juga biarkan kebenaran yang akan menunjukkan diri sendiri dan akhirnya akan terbongkar kok semuanya," ungkap Nirina Zubir.
"(Bang Fadhlan) Ya enggak apa apa. Sekarang kan gini, kita kan nggak bisa ngelarang orang untuk melakukan pelaporan, apalagi di tahap sekarang orang yang sedang melakukan pelaporan ini dia sedang ditahan," paparnya.
Pemain film Paranoia ini lebih lanjut menambahkan, pihaknya sudah lebih dari siap dengan berbagai macam kemungkinan.
"Pasti kita sih udah lumayan siap dengan segala bukti dan segala kemungkinan, dan segala usaha. Jadi menurut saya kaya gini sih enggak apa apa," tuturnya menjelaskan.
"Silahkan laporkan, tapi harus ada buktinya dong. Karena saya nyerahin semua ke penyidik dan polisi untuk ini semua, biar saya bisa fokus lagi sama orang tua saya," imbuhnya menyimpulkan.
Diketahui, pihak Riri Khasmita mengaku telah melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.
Tim kuasa hukum Riri, Syahrudin mengatakan, Riri Khasmita dan suaminya Endrianto sempat tidak boleh keluar rumah oleh kakak Nirina Zubir.
Pelaporan ini terjadi usai Nirina Zubir lantang bicara soal kasus mafia tanah yang merugikannya sebesar Rp 17 miliar.
Seturut perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan 5 tersangka yang disusul penahanan, termasuk Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Endrianto.
Nama lain, notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan, juga ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai dasar hukumnya.
(*)