Find Us On Social Media :

Sederet Pernyataan Pihak Riri yang Dimentahkan oleh Nirina Zubir, Mulai dari Status ART hingga Pengakuan Sebagai Anak Kos

By Daniel Ahmad, Minggu, 28 November 2021 | 15:43 WIB

Nirina Zubir saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Jum'at (26/11/2021) malam.

Nama lain, notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan, juga ditetapkan sebagai tersangka.Para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.Namun, sementara penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.Meski sudah ada lima tersangka, Nirina Zubir melalui unggahan Instagram Story-nya memang menyebutkan bahwa masih ada dalang yang masih berkeliaran.Dalang yang dimaksud Nirina dalam unggahan Instagram Story adalah pihak yang diduga mensponsori pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hingga bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau figur palsu. (*)