Selain itu, pihak keluarga juga telah menyatakan kesanggupan mereka untuk mengganti kerugian yang dialami oleh korban kecelakaan."Hanya materil. Walaupun ada kondisi kerusakan, tapi pihak keluarga bertanggung jawab untuk mengganti kerugian. Jadi sementara kami serahkan ke keluarga. Kalau ada korban jiwa, mungkin kami lakukan penahanan," sambungnya.