Kompol Asep mengatakan, dalam pertikaian tersebut, MI sempat ditusuk 3 kali oleh kelompok VS.
"Kemudian VS juga berantem dengan MI dibantu oleh IA dan S, sehingga terjadi penusukan terhadap korban sebanyak tiga kali," ucap Asep.
Kawan korban, TM, yang hendak membantu MI pun juga menjadi sasaran penusukan oleh kelompok VS.
Korban MI yang meninggal pun langsung dibawa ke rumah sakit.
Usut punya usut, dua kelompok ini ternyata sebelumnya juga pernah bertikai.
Usai melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penusukan pada 24 Oktober lalu di rumah masing-masing.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sarung pisau, dua stik, dan pakaian.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 juncto 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
(*)