Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Awalnya nongkrong bareng, 2 kelompok pemuda di Bandung, Jawa Barat, justru ribut berkelahi karena secangkir kopi.
Mirisnya, perkelahian yang disebabkan secangkir kopi dan melibatkan 2 kelompok pemuda asal Bandung ini berujung hingga penusukan.
Kasus perkelahian antara 2 kelompok pemuda yang disebabkan secangkir kopi ini terjadi di Bandung, pada 10 Oktober lalu, sekitar pukul 23.45 WIB.
Mengutip dari TribunSumsel.com, dua kelompok pemuda yang bersitegang itu, yakni VS (19), IA (18), dan S (22), serta MI (15) dan TM (16).
Polisi menyebut, beberapa pemuda tersebut merupakan pelajar, sedangkan yang lainnya putus sekolah.
Akibat kejadian tersebut, MI yang menjadi korban penusukan pun tewas karena luka tusukan.
Melansir dari Kompas.com, kejadian tersebut bermula ketika VS meminjam jarum pembuka sim card ponsel kepada MI.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bandung Wetan, Kompol Asep Saepudin mengatakan, saat itu MI dan kawannya sedang nongkrong sambil minum kopi.
Ketika VS hendak meminjam jarum pembuka sim card, MI mengaku tak memiliki benda tersebut.
"Salah satu orang dalam kelompok korban menyampaikan bahwa yang ada hanya tusuk sate saja," kata Kompol Asep yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (28/11/2021).
Setelah itu, saat hendak pergi, VS tak sengaja menendang gelas kopi milik salah seorang kawan korban.
Akibat kejadian tersebut, timbul lah ketegangan antara dua kelompok pemuda tersebut.
Saat hendak membubarkan diri, dua kelompok pemuda tersebut justru malah berkelahi.
MI yang membonceng motor temannya pun dikejar, lalu dipepet di Jalan Aceh oleh VS dan teman-temannya.
Kompol Asep mengatakan, dalam pertikaian tersebut, MI sempat ditusuk 3 kali oleh kelompok VS.
"Kemudian VS juga berantem dengan MI dibantu oleh IA dan S, sehingga terjadi penusukan terhadap korban sebanyak tiga kali," ucap Asep.
Kawan korban, TM, yang hendak membantu MI pun juga menjadi sasaran penusukan oleh kelompok VS.
Korban MI yang meninggal pun langsung dibawa ke rumah sakit.
Usut punya usut, dua kelompok ini ternyata sebelumnya juga pernah bertikai.
Usai melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penusukan pada 24 Oktober lalu di rumah masing-masing.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sarung pisau, dua stik, dan pakaian.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 juncto 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
(*)