Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Sungguh biadab perbuatan ayah berinisial MS (42) ini.
Dilansir Grid.ID dari Tribunbogor.com pada Senin (29/11/2021), MS telah memperkosa anak kandungnya sendiri sejak 2009.
Ia melakukannya aksi keji berupa pemerkosaan saat rumah sedang sepi.
MS minta dilayani nafsu bejatnya selama dua hingga tiga kali seminggu sejak Agustus 2021 yang membuat alat kelamin korban luka.
Setiap usai melakukan perbuatan amoralnya, MS memberikan uang Rp 10 ribu.
"Setelah itu, korban diancam untuk tidak bercerita kepada siapa pun. Dia juga memberi uang kisaran Rp 10.000," kata Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana.
Ibu korban yang pernah memergoki perbuatan bejat sang suami tapi tak bisa melakukan apapun karena MS malah melakukan KDRT.