Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Dunia kemabali dihebohkan dengan adanya varian baru Covid-19 yaitu varian Omicron B.1.1.529.
Sebagai informasi, varian Omicron ini pertama kali dilaporkan WHO pada 24 November 2021 di Afrika Selatan.
Dalam waktu singkat, Badan Kesehatan Dunia (WHO) pun telah meningkatkan status varian Omicron menjadi variant of concern atau varian yang mengkhawatirkan.
Alasannya, varian ini adalah varian mampu menggeser varian Delta sebagai yang paling dominan di Afrika Selatan.
Bahkan, varian Omicron ini sudah menyebar ke beberapa negara di luar Afrika Selatan seperti Inggris, Jerman, Italia, dan Israel.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Indonesia pun memutuskan untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan internasional bagi negara yang ditemukan varian Omicron yang akan masuk Indonesia.
Dikutip dari Tribunnews.com, pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).