Find Us On Social Media :

Sadis Banget! Seorang Polisi Tega Bakar Istrinya Hidup-hidup hingga Meregang Nyawa, Penyebabnya Akhirnya Terungkap!

By Novia, Rabu, 1 Desember 2021 | 06:20 WIB

Ilustrasi suami bakar istri

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tindak kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Sorong, Papua Barat.

Ironisnya, tindak kekerasan (KDRT) ini dilakukan seorang polisi terhadap istrinya.

Korban, diketahui telah meninggal dunia akibat dibakar oleh pelaku yang tak lain adalah suaminya.

Dikutip dari TribunPapua.com, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, mengaku pihaknya telah memproses kasus ini.

Untuk diketahui, kejadian nahas ini berlangsung di Pulau Dom, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, Papua Barat, pada awal Mei 2021 lalu.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, mengaku oknum anggota IPS tega melakukan hal tersebut akibat masalah ekonomi.

"Ekonomi ada, sebab pastinya IPS pernah mengajukan pinjaman di bank, namun saya tidak izinkan," ujar Setiawan, saat dihubungi TribunPapua.com, Kamis (24/6/2021).

"Pinjamannya terlalu tinggi, dan saya sudah larang-larang, takutnya nanti dia terlilit hutang," jelasnya.

Baca Juga: Terduga Pelaku Kasus Mutilasi di Bekasi Berhasil Diringkus, Ternyata Ngaku Tega Habisi Karena Sakit Hati Korban Lakukan Hal Ini ke sang Istri

Akibat melakukan tindak kekerasan yang merenggut nyawa seseorang, pelaku langsung diamankan.

"Dia dijerat pasal penganiayaan, termasuk sanksi kode etik polri, terancam dipecat," ungkap Setiawan.

Ditambahkan dari Kompas.com, Selasa (30/11/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan vonis 14 tahun penjara pada pelaku yakni Bripka I Putu Susitana.

Sebagaimana diketahui, vonis hakim ini disebutkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

"Terdakwa Bripka I Putu Susitana divonis bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Bidasari Sahabudin meninggal dunia," kata majelis hakim Rivai Rasyid Tukuboya saat membacakan putusan di PN Sorong, Senin (29/11/2021).

Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 Huruf H Undang-undang R-1/Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Heboh Polisi Nonton Film Dewasa Sepanjang Hari, Kini Terbongkar Fakta Mengejutkan Dibaliknya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Kalau sudah tidak sayang ya sudah cerai, bukan dibakar. Jadi kita kasih naik hukumannya pada putusan tersebut," ucap hakim.

Dari keterangan saksi, pelaku ternyata tak hanya membakar istrinya saja.

Namun, pelaku juga sempat adu mulut hingga memukuli korban.

(*)