Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Calon jamaah Umrah 2021 yang menerima vaksin Sinovac diwajibkan untuk melakukan karantina selama 3 hari sesampainya di Arab Saudi.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di mana calon jamaah umrah yang hendak berangkat diharuskan untuk memenuhi persyaratan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi salah satunya soal vaksinasi.
Pihaknya mengatakan bahwa WNI yang sudah disuntik vaksin dosis lengkap dengan jenis vaksin yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi, maka diperbolehkan untuk langsung menjalani ibadah tanpa karantina.
Namun sebaliknya, jika terdapat calon jamaah yang sudah divaksin dengan jenis vaksin yang tidak diakui pemerintah Arab Saudi, maka diwajibkan karantina.
"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina."
"Bagi jemaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," kata Yaqut dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/11/2021).
Setelah menjalani karantina, para calon jamaah diperbolehkan untuk mengikuti rangkaian ibadah dengan melalui pemeriksaan PCR terlebih dulu.