Find Us On Social Media :

Siap-siap! Calon Jamaah Umrah Penerima Vaksin Sinovac Wajib Karantina 3 Hari, Berikut Jenis Vaksin yang Diakui Pemerintah Arab Saudi

By Citra Widani, Selasa, 30 November 2021 | 19:30 WIB

Ilustrasi vaksin

"Setelah dinyatakan negatif, langsung diperbolehkan melaksanakan umrah," sambung Yaqut.

Lantas apa saja jenis vaksin yang diperbolehkan masuk Arab Saudi tanpa karantina?

Melansir Tribunnews.com, bahwa Arab Saudi hanya mengakui 6 jenis vaksin yakni Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Khusus untuk vaksin Johnson & Johnson diperbolehkan 1 dosis saja.

Meski vaksin Sinovac yang banyak dipakai di tanah air diakui oleh WHO, tetapi pemerintah Arab Saudi tak mengesahkannya sebagai vaksin yang bisa dipakai warganya.

"Sinovac yang kita pakai, yang diakui oleh WHO, itu tidak termasuk yang diakui oleh Saudi. Artinya, kalau tidak menggunakan empat vaksin yang diakui Arab Saudi itu, tetap harus karantina tiga hari," tegasnya.

Namun, jika calon jamaah melaksanakan vaksin booster dengan salah satu jenis vaksin yang diakui pemerintah Arab Saudi, maka diperbolehkan untuk tidak mengikuti karantina.

Baca Juga: Gara-Gara Valentino Rossi, Pelawak Senior ini Tolak Tawaran Naik Haji Hingga Dapat Pesan Menohok, Kok Bisa?

Akan tetapi, setidaknya vaksin sudah harus diberikan paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.

"Kecuali di-booster dengan satu di antara 4 vaksin yang diakui. Dan itu, 14 hari efikasinya, jadi 14 hari sebelum berangkat harus sudah divaksin dengan booster yang satu di antara empat vaksin itu," imbuh dia.

(*)