Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Calon jamaah Umrah 2021 yang menerima vaksin Sinovac diwajibkan untuk melakukan karantina selama 3 hari sesampainya di Arab Saudi.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di mana calon jamaah umrah yang hendak berangkat diharuskan untuk memenuhi persyaratan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi salah satunya soal vaksinasi.
Pihaknya mengatakan bahwa WNI yang sudah disuntik vaksin dosis lengkap dengan jenis vaksin yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi, maka diperbolehkan untuk langsung menjalani ibadah tanpa karantina.
Namun sebaliknya, jika terdapat calon jamaah yang sudah divaksin dengan jenis vaksin yang tidak diakui pemerintah Arab Saudi, maka diwajibkan karantina.
"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina."
"Bagi jemaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," kata Yaqut dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/11/2021).
Setelah menjalani karantina, para calon jamaah diperbolehkan untuk mengikuti rangkaian ibadah dengan melalui pemeriksaan PCR terlebih dulu.
"Setelah dinyatakan negatif, langsung diperbolehkan melaksanakan umrah," sambung Yaqut.
Lantas apa saja jenis vaksin yang diperbolehkan masuk Arab Saudi tanpa karantina?
Melansir Tribunnews.com, bahwa Arab Saudi hanya mengakui 6 jenis vaksin yakni Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson.
Khusus untuk vaksin Johnson & Johnson diperbolehkan 1 dosis saja.
Meski vaksin Sinovac yang banyak dipakai di tanah air diakui oleh WHO, tetapi pemerintah Arab Saudi tak mengesahkannya sebagai vaksin yang bisa dipakai warganya.
"Sinovac yang kita pakai, yang diakui oleh WHO, itu tidak termasuk yang diakui oleh Saudi. Artinya, kalau tidak menggunakan empat vaksin yang diakui Arab Saudi itu, tetap harus karantina tiga hari," tegasnya.
Namun, jika calon jamaah melaksanakan vaksin booster dengan salah satu jenis vaksin yang diakui pemerintah Arab Saudi, maka diperbolehkan untuk tidak mengikuti karantina.
Akan tetapi, setidaknya vaksin sudah harus diberikan paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.
"Kecuali di-booster dengan satu di antara 4 vaksin yang diakui. Dan itu, 14 hari efikasinya, jadi 14 hari sebelum berangkat harus sudah divaksin dengan booster yang satu di antara empat vaksin itu," imbuh dia.
(*)