"Korban hanya bisa pasrah menuruti kemauan pelaku, seusia berbuat asusila pelaku kembali mengancam, jangan bilang siapa-siapa kalo mau selamat," kata Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Senin (29/11/2021).
Pelaku kemudian kabur meninggalkan korban.
Sementara korban mencari pertolongan dengan mendatangi tetangganya.
Korban lantas membuat laporan ke Mapolsek Rawajitu Selatan.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (28/11/2021) dini hari.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawajitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.