Hati H remuk redam tahu anaknya menjadi korban pemerkosaan oleh saudara sendiri.H lantas berdiskusi dengan RT dan RW, dan diambillah keputusan untuk melaporkan AB ke polisi."Mau dinikahkan tapi bingung karena masih hubungan sedarah. Tidak ada jalan keluar. Saya segera laporan ke polisi," kata H.H pun mengatakan bahwa tak ingin mengampuni AB.AB pun mendapat hukuman 11 tahun penjara atas perbuatannya."Ketika di ruang sidang, saya ditanya hakim dan jaksa, apa ibu mau mengampuni, saya bilang tidak, tidak ada toleransi. Anak saya masih kecil, masa depannya telah hancur," ucapnya.
Kini korban pun dititipkan ke saudaranya di Lembang agar bisa sedikit melupakan tragedi yang menimpanya."Sekarang sering diajak oleh saya untuk mengurus lahan pertanian di dekat rumah. Harapan sekarang, mudah-mudahan NU bisa melanjutkan sekolah," ujar H."Sekarang mestinya ia duduk di bangku SMP. Karena enggak ada biaya, terpaksa dia hanya sampai kelas 4 SD," imbuhnya.Melansir Antaranews.com, Ketua Laboratorium Intervensi Sosial dan Krisis Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Dicky Pelupessy menjelaskan bahwa trauma akibat pelecehan seksual tak dapat diketahui kapan akan sembuh.