Find Us On Social Media :

Aniaya Pencuri Ikan demi Membela Diri, Kakek 74 Tahun Asal Demak Ini Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Penjelasan dari Pihak Kejaksaan

By Rizqy Rhama Zuniar, Rabu, 1 Desember 2021 | 13:09 WIB

Ilustrasi dipenjara

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama ZuniarGrid.ID - Pada September lalu, publik sempat dihebohkan dengan kasus kakek asal Demak yang menganiaya pencuri ikan di kolam yang dijaganya.Seorang kakek berusia 74 tahun asal Demak, bernama Kasmito atau yang akrab dipanggil Mbah Minto sempat menjadi perhatian publik.Pasalnya, Mbah Minto sempat ditahan lantaran mencoba membela diri dengan membacok pencuri ikan di kolam yang dijaganya.Setelah 2 bulan berlalu, kini Mbah Minto kabarnya dituntut hukuman 2 tahun penjara atas kejadian tersebut.Melansir dari Kompas.com, Kejaksaan Negeri Demak resmi menuntut Mbah Minto dengan hukuman 2 tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021).Kakek asal Desa Pasir, Kecamatan Mijen Demak itu didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Marjani, pencuri yang sempat ia bacok.Akibat perbuatannya, Marjani mengalami luka parah.Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Mbah Minto disebut telah dengan sengaja membacok korban mengguunakan celurit.

Baca Juga: Gegara Jalanan Rusak Parah, Seorang Ibu Hamil di Manggarai Barat Terpaksa Melahirkan di Pinggir Jalan, Berikut Kronologinya