Find Us On Social Media :

Tega Habisi Nyawa Sahabatnya hingga Buang Potongan Tubuh Korban di Tiga Tempat Berbeda, Pakar Justru Sebut Pelaku Berpeluang Lolos dari Jerat Pidana, Kenapa?

By Mahdiyah, Rabu, 1 Desember 2021 | 12:09 WIB

Foto Tempat penitipan motor yang menjadi TKP mutilasi Ridho Suhendra di Tambun, Bekasi.

Laporan Wartawan Grid.ID, MahdiyahGrid.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi Ridho Suhendra (29) yang terjadi di Bekasi cukup mengegerkan banyak pihak.Betapa tidak? Tiga orang pelaku diketahui membuang potongan tubuh korban di tiga tempat berbeda.Selain itu, para pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan persahabatan yang cukup erat.Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Selasa (30/11/2021), hal itu juga diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan."Hubungan tiga tersangka dan korban pertemanannya sudah lama sekali. Mereka sudah seperti saudara," jelasnya.Menurut penjelasannya, pembunuhan keji ini terjadi lantaran para pelaku sakit hati dengan korban yang kerap menghina mereka."Bahwa yang melatarbelakangi kasus ini oleh para pelaku motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban RS," jelasnya."MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku pernah dicabuli korban," lanjut dia.

Baca Juga: Gegara Jalanan Rusak Parah, Seorang Ibu Hamil di Manggarai Barat Terpaksa Melahirkan di Pinggir Jalan, Berikut Kronologinya

Namun, baru-baru ini Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyebut bahwa pelaku bisa saja lolos dari jerat pidana.Dikutip Grid.ID dari WARTAKOTAlive.com pada Selasa (30/11/2021), menurut Reza, hal itu dikarenakan pelaku merasakan tekanan akibat sikap korban sebelumnya."Kejam, iya. Tapi bayangkan kekejaman itu dilakukan setelah pelaku dihina-hina dan istrinya dicabuli. Sangat mungkin, kalau peristiwa itu benar-benar terjadi, pelaku merasakan tekanan batin dan gelegak amarah sedemikian hebat," jelasnya.Menurutnya, tekanan batin atau guncangan jiwa ini juga tertuang dalam Pasal 49 ayat 2 KUHP tentang pembelaan diri."Dan jika hakim teryakinkan, maka bisa saja hakim memutuskan bahwa pelaku tidak dipidana," lanjutnya"Jika jarak waktunya jauh, maka agak sulit meyakinkan hakim dengan klaim guncangan jiwa nan hebat itu," ungkapnya.Oleh karena itu, Reza berharap agar polisi bisa mengusut mengenai jarak waktu kejadian pencabulan yang disebut oleh pelaku dengan waktu pembunuhan Ridho."Syarat agar EEDD (Extreme Emotional Disturbance Defense) itu bisa dikabulkan hakim adalah, pertama, aksi pelaku sepenuhnya karena dipantik oleh faktor eksternal yang dilancarkan oleh orang yang kemudian dihabisi."

"Kedua, tidak ada jarak waktu atau pun sangat singkat jarak waktu antara peristiwa yang memprovokasi, seperti hinaan, pencabulan, dengan aksi pembunuhan," jelasnya.

Baca Juga: Tega Habisi Nyawa Sahabatnya Sendiri yang Tengah Tertidur, Ternyata Ini Motif Para Pelaku Mutilasi Kurir Ojol, Singgung Perihal Istri yang Sudah Meninggal

(*)