Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio Grid.ID - Jerinx SID yang dibawa satuan Resmob Polda Metro Jaya, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021) sekira pukul 13.00 WIB.Ditemani istrinya, Nora Alexandra dan kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, Jerinx SID masuk dengan gagah.Nampak dukungan diberikan Nora Alexandra, yang menggandeng Jerinx SID di tengah status kasusnya yang sudah P21.Jerinx SID mengaku sikapnya sebagai bentuk tanggung jawab, atas dugaan kasus pengancaman kepada Adam Deni."Saya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif saya untuk menjalani tahap kedua," kata Jerinx.Saat ditanya tentang kesiapan untuk ditahan karena kasusnya."Kita berharap tidak, tapi kita akan mengikuti proses hukum," jawab sang pengacara.
Sebagai pengingat, awalnya Jerinx SID dan Adam Deni ini saling lempar komentar di Instagram. Tiba-tiba akun Instagram Jerinx SID menghilang, kemudian ia menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.Pihak Adam Deni sendiri mengaku sempat berupaya melakukan mediasi dengan pihak Jerinx, tapi tidak menemukan kesepakatan.Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan suami Nora Alexandra itu akhirnya menjadi barang bukti Adam Deni melaporkan Jerinx ke pihak berwajib.Kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: Panas! Jerinx SID Sentil Deddy Corbuzier karena Disebut Tak Mampu Keluarkan Uang untuk Hal Ini
(*)