Find Us On Social Media :

Bukan Lagi Khayalan, Taksi Terbang Bisa Segera Jadi Moda Transportasi di Indonesia, Ini Kata Kemenhub!

By None, Rabu, 1 Desember 2021 | 18:11 WIB

Taksi terbang EHang 216.

"Yang kami sertifikasi tidak hanya dari sisi pesawatnya saja. Kita juga harus mempertimbangkan dan melakukan validasi dari sisi ruang udara, keamanan, lisensi pilot, termasuk organisasi yang nanti akan melakukan mengoperasikannya,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (1/12/2021).

“Selain itu, masih ada hal teknis lainnya yang harus dipenuhi oleh Pabrikan Pesawat Ehang 216 dan kami juga sangat memperhatikan masalah safety dan kelaikudaran dari PUTA," sambung Agustinus.

Terkait rampungnya uji coba taksi terbang di Bali, Ehang 216 sebagai Autonomous Aerial Vehicle (AAV) dilengkapi teknologi otomatisasi yang dapat menampung dua penumpang.

Taksi terbang pertama di Indonesia Ehang 216 ini juga bisa melakukan vertical take-off and landing (VTOL).

Taksi terbang Ehang nantinya bisa mengantar penumpang di area perkotaan dengan memanfaatkan jaringan internet 4G dan 5G dan dikendalikan oleh pilot di darat.

Taksi drone alias PUTA ini mampu mengangkat beban hingga 220 Kg dan dapat melaju dengan kecepatan maksimal 130 Km/jam dengan ukuran lebar pesawat 5,6 meter, tinggi 1,7 meter, dan dibekali 16 baling-baling yang terletak pada 8 lengan yang dapat dilipat.

Baca Juga: Sudah Sah Jadi Suami Istri, Nikita Willy Dilarang Indra Priawan Curhat Soal Masalah Rumah Tangga, sang Pengusaha Taksi: Harus Selektif

Aturan taksi drone Indonesia

Seiring berkembangnya teknologi transportasi, PUTA alias drone memang menjadi alternatif moda transportasi udara yang sangat menarik untuk dikembangkan.

Transportasi jenis ini dinilai lebih cepat, murah, efisien dan ramah lingkungan.

Tapi pengoperasian drone harus tetap mengutamakan aspek keselamatan.

Kemenhub menyatakan bahwa pengoperasian drone komersial tersebut harus melalui proses sertifikasi dan validasi yang sangat ketat.