Find Us On Social Media :

Bukan Lagi Khayalan, Taksi Terbang Bisa Segera Jadi Moda Transportasi di Indonesia, Ini Kata Kemenhub!

By None, Rabu, 1 Desember 2021 | 18:11 WIB

Taksi terbang EHang 216.

Grid.ID - Tak lama lagi Indonesia bisa memiliki moda transportasi baru, taksi terbang.

Ya, kini taksi terbang bukan lagi khayalan atau hanya ada dalam film sci-fi.

Izin operasional taksi terbang pertama Indonesia kini tengah ditinjau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebelumnya akhir pekan lalu, Indonesia melakukan uji terbang taksi terbang pertama bernama Ehang 216.

Taksi terbang Ehang yang merupakan salah satu jenis Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) alias drone, telah sukses melaksanakan demo flight di Pantai Tegal Besar Klungkung, Bali.

Kemenhub melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) menyampaikan penjelasan terkait keberadaan mobil terbang Ehang 216.

Kepala Sub Direktorat Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU Kemenhub Agustinus Budi Hartono menjelaskan bahwa demo flight tersebut dilaksanakan setelah dilakukan assessment selama 8 bulan terhadap pesawat udara Ehang 216, personel yang mengoperasikan, dan lokasi yang digunakan.

Hasil assessment tersebut menjadi rekomendasi kepada operator untuk pelaksanan demo flight tersebut.

Baca Juga: Sudah Sah Jadi Suami Istri, Nikita Willy Dilarang Indra Priawan Curhat Soal Masalah Rumah Tangga, sang Pengusaha Taksi: Harus Selektif

Alhasil, taksi terbang Ehang 216 bisa melakukan uji terbang di Bali.

Walaupun telah melaksanakan demo flight, Ehang 216 tidak secara otomatis diizinkan untuk melakukan penerbangan secara komersial.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, sesuai regulasi yang ada, sebelum mobil terbang Ehang 216 tersebut dapat dioperasikan secara komersial.

"Yang kami sertifikasi tidak hanya dari sisi pesawatnya saja. Kita juga harus mempertimbangkan dan melakukan validasi dari sisi ruang udara, keamanan, lisensi pilot, termasuk organisasi yang nanti akan melakukan mengoperasikannya,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (1/12/2021).

“Selain itu, masih ada hal teknis lainnya yang harus dipenuhi oleh Pabrikan Pesawat Ehang 216 dan kami juga sangat memperhatikan masalah safety dan kelaikudaran dari PUTA," sambung Agustinus.

Terkait rampungnya uji coba taksi terbang di Bali, Ehang 216 sebagai Autonomous Aerial Vehicle (AAV) dilengkapi teknologi otomatisasi yang dapat menampung dua penumpang.

Taksi terbang pertama di Indonesia Ehang 216 ini juga bisa melakukan vertical take-off and landing (VTOL).

Taksi terbang Ehang nantinya bisa mengantar penumpang di area perkotaan dengan memanfaatkan jaringan internet 4G dan 5G dan dikendalikan oleh pilot di darat.

Taksi drone alias PUTA ini mampu mengangkat beban hingga 220 Kg dan dapat melaju dengan kecepatan maksimal 130 Km/jam dengan ukuran lebar pesawat 5,6 meter, tinggi 1,7 meter, dan dibekali 16 baling-baling yang terletak pada 8 lengan yang dapat dilipat.

Baca Juga: Sudah Sah Jadi Suami Istri, Nikita Willy Dilarang Indra Priawan Curhat Soal Masalah Rumah Tangga, sang Pengusaha Taksi: Harus Selektif

Aturan taksi drone Indonesia

Seiring berkembangnya teknologi transportasi, PUTA alias drone memang menjadi alternatif moda transportasi udara yang sangat menarik untuk dikembangkan.

Transportasi jenis ini dinilai lebih cepat, murah, efisien dan ramah lingkungan.

Tapi pengoperasian drone harus tetap mengutamakan aspek keselamatan.

Kemenhub menyatakan bahwa pengoperasian drone komersial tersebut harus melalui proses sertifikasi dan validasi yang sangat ketat.

Agustinus Budi Hartono menegaskan, regulator dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, selalu berusaha mengakomodir pengoperasian taksi drone Indonesia, sebagai respon terhadap perkembangan teknologi transportasi udara yang saat ini tumbuh sangat cepat.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatur pegoperasian taksi drone Indonesia, peraturan terkait PUTA tersebut telah dimasukkan ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 32 Tahun 2020.

"Akan tetapi apabila Pesawat Udara Tanpa Awak ingin dioperasikan secara komersial, kita harus mengacu aturan Internasional yang ada pada ICAO (International Civil Aviation Organization) yang sangat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan,” bebernya.

Baca Juga: Sebelum Jadi Suami dari Adik Raffi Ahmad, Jeje Govinda Pernah Diminta Menjauh oleh Orang Tua Perempuan yang Didekatinya Hanya Karena Naik Taksi

“Jika ada operator di dalam dan luar negeri ingin mengoperasikan Pesawat Udara Tanpa Awak secara komersial, dimana akan dioperasikan di wilayah udara Indonesia maka kami siap untuk melakukan proses sertifikasi dan validasi secara ketat sesuai aturan yang ada," kata Agustinus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenhub Proses Izin Operasi Taksi Terbang Pertama di Indonesia

(*)