Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan digelar di 2 tempat dan 2 waktu.
Agenda tersebut akan dilaksanakan di pagi hari pada pukul 08.00-11.00 di Patung Kuda Jakarta Pusat, sedangkan pukul 12.30 - 15.30 WIB akan digelar di depan Masjid Az Zikra Sentul, Bogor.
Aksi kali ini akan mengangkat tema tentang membela ulama, MUI, serta membasmi koruptor di Tanah Air.
Untuk diketahui bahwa aksi reuni 212 kali ini akan digelar dalam bentuk aksi superdamai sesuai masukan dari ulama.
"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada, serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk aksi superdamai."
"Aksi Superdamai untuk menyampaikan pendapat yang dilindungi UU No 9 Tahun 1998 dengan tema: Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang Koruptor," kata Eka Jaya, ketua reuni PA 212, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (1/12/2021).
Eka memastikan bahwa seluruh anggota yang terlibat tetap akan melaksanakan protokol kesehatan, mengingat Jakarta sudah memasuki PPKM level 2.
Di sisi lain, Eka mengatakan telah memberi surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan aksi ini.
Surat tersebut telah diserahkan sejak Senin (29/11/2021) pukul 14.00 WIB.
Namun ternyata, surat permohonan izin dari panitia 212 tak diterima oleh polisi.
Pihaknya pun diminta untuk menggelar dzikir akbar di Masjid Az Zikra Sentul sesuai dengan protokol kesehatan.
"Tadi kami sudah rapat dengan Pemprov, Kepala Satpol PP hingga TNI-Polri bahwa kami disarankan untuk tidak menggelar acara Reuni 212 di Patung Kuda. Karena masih covid, jadi kami tidak mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan Reuni 212 tahun ini."
"Dialihkan menjadi zikir akbar dan tausyiah di Masjid Azzikra Sentul. Reuni 212 juga untuk memperingati tiga hari meninggalnya putra sulung Ustaz Arifin Ilham, Ameer Azzikra," jelas Eka.Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan bahwa pihaknya bakal memidanakan anggota reuni 212 yang masih nekat menggelar aksi di depan Patung Kuda.
Tak hanya sekedar mengancam, kepolisian betul-betul akan menindak tegas siapapun yang tak patuh dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan."
"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," ujar Zulpan, dikutip dari Kompas.com.
(*)