Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Jerinx SID dan barang bukti kasus pengancaman kepada Adam Deni, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Usai jalani pemeriksaan, Jerinx SID tampak mengenakan rompi merah yang bertuliskan 'Tahanan'.
Saat datang, Jerinx SID masih menggandeng sang istri, Nora Alexandra.
Tak banyak yang disampaikan Jerinx, tapi ia mengklaim bakal menjalani proses hukum.
"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan gentleman," jelas Jerinx sambil berjalan ke mobil Resmob Polda Metro Jaya.
Selama menunggu persidangan, penabuh drum SID ini akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sebagai pengingat, awalnya Jerinx SID dan Adam Deni ini saling lempar komentar di Instagram.
Tiba-tiba akun Instagram Jerinx SID menghilang, kemudian ia menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni sendiri mengaku sempat berupaya melakukan mediasi dengan pihak Jerinx, tapi tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan suami Nora Alexandra itu akhirnya menjadi barang bukti Adam Deni melaporkan Jerinx ke pihak berwajib.
Kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(*)