Find Us On Social Media :

Menunggu Jadwal Sidang, Jerinx SID Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 1 Desember 2021 | 17:45 WIB

Jerinx SID usai diperiksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Usai diperiksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx SID keluar dengan menggunakan baju tahanan.

Jerinx SID pun dibawa ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, untuk menunggu jadwal persidangan.

"Selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan secepatnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, Rabu (1/12/2021), di kantornya.

Menurutnya, Jerinx akan ditahan selama 20 hari.

"Jadi tersangka tadi didampingi oleh penasihat hukumnya, dan selanjutnya setelah tahap dua, Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya," jelasnya.

Selama menunggu persidangan, penabuh drum SID ini akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sebagai pengingat, awalnya Jerinx SID dan Adam Deni saling lempar komentar di Instagram.

Baca Juga: Jerinx SID Lagi-lagi Ditahan, Nora Alexandra Mengaku Bersedih

Tiba-tiba akun Instagram Jerinx SID menghilang, kemudian ia menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni sendiri mengaku sempat berupaya melakukan mediasi dengan pihak Jerinx, tapi tidak menemukan kesepakatan.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan suami Nora Alexandra itu akhirnya menjadi barang bukti Adam Deni melaporkan Jerinx ke pihak berwajib.

Kasus itu kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

(*)