Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni, Jerinx SID berstatus tersangka.
Namun, Jerinx SID masih saja bisa bebas berkeliaran.
Tapi, setelah kasus ini dilimpahkan bersama barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (1/12/2021), Jerinx SID resmi menjadi tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, menyebut alasan pihaknya melakukan penahanan kepada penabuh drum SID itu.
"Itu sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP, ada alasan subjektif itu tentu ada di Jaksa Penuntut Umumnya," ucapnya.
"Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkin kan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," sambungnya.
Sebagai pengingat, awalnya Jerinx SID dan Adam Deni ini saling lempar komentar di Instagram.
Baca Juga: Menunggu Jadwal Sidang, Jerinx SID Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya
Tiba-tiba, akun Instagram Jerinx SID menghilang.
Kemudian Jerinx menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni sendiri mengaku sempat berupaya melakukan mediasi dengan pihak Jerinx, tapi tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan suami Nora Alexandra itu akhirnya menjadi barang bukti Adam Deni melaporkan Jerinx ke pihak berwajib.
Kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(*)