Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal jalani sidang perdananya atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (2/12/2021)
Melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nurzainab, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie siap jalani sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan.
"Persiapan biasa saja, kan kita mendengarkan dakwaan besok. Dalam satu berkas betul (3 terdakwa)," kata Wa Ode, saat dihubungi, Rabu (1/12/2021).
Terkait sidang yang digelar besok, Wa Ode juga menjelaskan bahwa kliennya akan hadir di sidang.
Hal itu diketahui Wa Ode dari pihak Kejaksaan.
"Saya dikasih tahu jaksa udah rilis ya kalau itu offline, kan yang menentukan semua mereka," ungkap Wa Ode.
"Iya (bakal dihadirkan) hm.. di rilisnya begitu, cuman saya belum tahu pasti. Selama ini kan persidangan banyak yang online ya, tapi tadi dirilis jaksa katanya offline," lanjutnya.
Adapun, baik Nia, Ardi, dan sopirnya, disangkakan telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Pemeran Bawang Merah itu diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.
Polisi mengamankan seorang berinisial ZN, sopir atau pembantu keluarga Nia dan Ardi, terlebih dahulu.
Dari ZN, aparat menemukan satu klip narkotika jenis sabu yang diakui milik Nia Ramadhani, dan dari sang artis didapatkan bong atau alat isap sabu.
(*)