Grid.ID – Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi memang termasuk dalam kategori kejam.
Pelaku yang melakukan tindakan keji tersebut bahkan akan diancam dengan hukuman berat.
Namun, berbeda dengan apa yang dialami oleh seorang nenek yang telah melakukan pembunuhan dan memutilasi korbannya hingga menjadi 70 bagian ini.
Bukannya dipenjara, sang nenek justru dibebaskan oleh polisi.
Ternyata hal itu bukan tanpa sebab tetapi ada kisah memilukan di baliknya hingga membuat nenek ini akhirnya dibebasakan meski melakukan tindakan keji.
Melansir dari Daily Mirror pada Jumat (28/12/2018), nenek ini diketahui beranam Lyudmila R, yang dinyatakan bersalah atas tindakan pembunuhan.
Hal itu terungkap setelah polisi menerima telepon dari tetangganya yang mencium bau mayat dari apartemennya.
Lyudmila mengatakan pada petugas bahwa ia membawa plastik berisi daging busuk, yang di bawa putranya dari perjalanan berburu.
Tetapi, polisi memeriksa dan tak disangka ia menemukan potongan tangan manusia, dan kaki manusia di dalam tas plastik tersebut.