Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri AstutiGrid.ID - Tindak kekerasan seksual kembali menghebohkan media masa.Sebab, tindak pelecehan ini dikabarkan terjadi di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.Tak hanya satu korban, pihak berwajib mengaku telah menerima beberapa laporan dari mahasiswa.Kemungkinan besar, korban bisa saja kembali bertambah.Dikutip Grid.ID dari TribunSumsel.com, Kamis (2/12/2021), pihak berwajib membeberkan kronologi yang sebenarnya.Menurut Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni SIK, mahasiswa berinisial DR telah membuat laporan."Benar memang sudah ada laporan. Dari korban melaporkan bahwa dia dilecehkan secara fisik," ujarnya, Selasa (30/11/2021).Setelah DR, Kompol Masnoni mengaku ada 2 mahasiswa lagi yang melaporkan kejadian serupa.
Sejauh ini, Kompol Masnoni mengakui sudah ada 3 mahasiswa yang membuat laporan atas pelecehan tersebut.Berbeda dari DR, dua mahasiswa yang terakhir mengaku dilecehkan lewat pesan WhatsApp.Sedangkan DR, mengaku telah dilecehkan secara fisik saat meminta tanda tangan."Sedangkan yang satunya, dilakukan saat korban menghadap ke dosen untuk minta tanda tangan.""Korban itu sudah selesai skripsi hanya minta tanda tangan pengajuan ACC dari kelulusannya," jelas Masnoni.Atas laporan pelecehan ini, polisi akan melakukan serangkaian penyelidikan diantaranya memeriksa TKP dan meminta keterangan saksi-saksi."Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pemeriksaan kepada yang terlapor. Sedangkan untuk korban akan diarahkan supaya melakukan pemeriksaan visum," ucapnya.Ditambahkan dari Suryamalang.com, DR dan dua mahasiswa yang menjadi korban pelecehan itu dikabarkan menerima tindak tak senonoh dari orang atau pelaku yang berbeda.
DR membuat laporan atas kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen.Sementara, dua mahasiswi tersebut melaporkan oknum staf kampus atas kasus pelecehan."Dua orang yang melapor itu dengan kasus atau pelaku yang berbeda," ujar Kompol Masnoni, Kasubdit VI Renakta Polda Sumsel."Terduga pelaku melecehkan via handphone dengan kata-kata tidak pantas kepada korban.""Korban (DR) dilecehkan secara fisik," ujar Masnoni, Selasa (30/11/2021).
(*)